Berita Indonesia Terlengkap & Mantap

Informasi Berita berdasarkan Fakta

AGUNGPOKER-AGENPOKERTERPERCAYA
AGUNGPOKER-AGENPOKERTERPERCAYA

Breaking

Tuesday, August 8, 2017

Antara Jubah dan Dakwaan Bos Koperasi Pandawa yang Tertunda

Antara Jubah dan Dakwaan Bos Koperasi Pandawa yang Tertunda -  Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) Salman Nuryanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hari ini. Ketika sidang baru dimulai, ketua hakim memutuskan menskorsing persidangan lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengenakan jubah sidang sebagai salah satu syarat.



Pantauan Liputan6.com, Selasa (8/7/2017) Salman Nuryanto masuk ke ruangan persidangan sekitar pukul 14.05 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dilapisi baju tahanan merah lengkap dengan peci putih. Suasana berubah riuh sesaat setelah Bos Koperasi Pandawa itu duduk di bangku persidangan.

Terlebih ketika Yulanda, Ketua Hakim sidang mempertanyakan kuasa hukum terdakwa.

"Kamu didampingi kuasa hukum, mana kuasa hukum kamu. Kalau tidak ada (kuasa hukum) sidang kami hentikan sementara waktu," ucap Yulanda, Selasa (8/8/2017).



Tak lama kemudian, penasihat hukumnya datang. Namun, Ketua Hakim Sidang menegurnya lantaran kuasa hukum terdakwa tidak memakai atribut persidangan. 

"Seragamnya kamu mana?" tanya Yulanda.

"Tidak ada seragam, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Sebab, jubah ada di dalam tata tertib. Sidang kamu ini (Salman Nuryanto) ditonton masyarakat loh," ucap dia.

Selang beberapa menit, Ketua Hakim Sidang pun memutuskan menghentikan sementara waktu persidangan sampai pengacara menggunakan atribut yang lengkap.



Sementara itu, seorang kuasa hukum Salman Nuryanto, Ramjahif menjelaskan, tidak membawa atribut persidangan karena tidak mendapatkan pemberitahuan.

"Tidak pernah ada surat panggilan untuk menghadiri sidang. Kami tahu sidang karena melihat di website pengadilan," ucap dia.

Sidang kembali dilanjutkan setelah 15 menit diskorsing dengan agenda utama pembacaan dakwaan terhadap Bos Koperasi Pandawa.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.