Berita Indonesia Terlengkap & Mantap

Informasi Berita berdasarkan Fakta

AGUNGPOKER-AGENPOKERTERPERCAYA
AGUNGPOKER-AGENPOKERTERPERCAYA

Breaking

Thursday, August 24, 2017

Jeratan Hukum Para Penghina Presiden di Media Sosial

Jeratan Hukum Para Penghina Presiden di Media Sosial - Aksi Muhammad Farhan Balatif (18) atau Ringgo yang mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berakhir sudah. Dia ditangkap jajaran Polrestabes Medan, Jumat 18 Agustus 2017.




"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Bersama Farhan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop dan flashdisk berisi gambar-gambar Presiden Jokowi yang telah diedit. Sebelumnya, gambar-gambar tak pantas itu diunggah Farhan ke Facebook. Bahkan, disertai kalimat penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 subsider Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Farhan, ada beberapa orang lain yang tengah menjalani proses hukum karena menebar ujaran kebencian terhadap Presiden di media sosial. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.