Berita Indonesia Terlengkap & Mantap

Informasi Berita berdasarkan Fakta

AGUNGPOKER-AGENPOKERTERPERCAYA
AGUNGPOKER-AGENPOKERTERPERCAYA

Breaking

Friday, March 2, 2018

Jonru Belum Mau Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Jonru Belum Mau Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui -  Jonru Ginting menyatakan belum berkeinginan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas pidana ujaran kebencian.




"Kita mikir dulu, belum bisa dijawab sekarang," kata Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Jonru beralasan, banding dan tidaknya dia pada putusan pengadilan, pada dasarnya tetap tidak akan adil terhadapnya. Dia mengatakan, hanya akhirat jalan pengadil satu-satunya kelak.

"Pengadilan adil adalah di akhirat. Pengadilan dikelola Allah. Keputusan di sini itu intinya saya tak bebas, tak adil," ucap Jonru Ginting.

Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga belum ajukan banding atas vonis hakim.

Vonis terhadap Jonru Ginting ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Jonru.

Dakwaan Jonru

Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir setelah sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ahmad Muchlis menyatakan, terdakwa Jonru Ginting mendapatkan tiga dakwaan ujaran kebencian yang dilakukannya selama Juni hingga Agustus 2017.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang disebutkan, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," kata Ahmad di Kantor Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Dia menyebut ketiga dakwaan tersebut berdasarkan tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, Pasal 4b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selanjutnya, ujar Muchlis, merupakan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP.

"Semua sedang didalami pembuktian oleh tim penuntut umum," ujar dia.



Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Awalnya, Jonru dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait sejumlah unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.