KPK Sepakat Tak Periksa Kader Parpol yang Maju Pilkada - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan anggota Komisi III DPR agar calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Februari 2018, tidak akan diperiksa lembaga tersebut terkait kasus korupsi, kecuali yang terjaring OTT.
"Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi marwah demokrasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa 12 September 2017 seperti dikutip dari Antara.
Namun, Agus menegaskan hal itu tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin meminta agar KPK tidak memanggil kader partai politik yang sedang maju dalam pilkada. Aziz menilai hal tersebut dapat menurunkan elektabilitas kader parpol tersebut.
Hal tersebut dikatakan Aziz dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
"Kadang-kadang kita yang pejabat negara pada saat dipanggil sekali, beritanya sampai dua minggu. Khususnya ini buat teman-teman kami yang pada saat pilkada. Khususnya saat belum masuk projusticia, bisa tidak kerahasiannya dijaga," ujar Azis.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Herman juga mengaku sependapat dengan Aziz.
Benny berpendapat, masyarakat akan memandang buruk setiap politikus yang dipanggil oleh KPK, padahal belum tentu yang bersangkutan tersangkut korupsi.




No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.