Ini Peran 6 Tersangka yang Telanjangi Sejoli di Tangerang - Polisi sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Cikupa, Tangerang. Keenamnya terlibat dalam penganiayaan dan penelanjangan sejoli berinisial R dan M.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran saat melakukan penganiayaan.
"Ada 6 tersangka dengan perannya masing-masing," kata Sabibul seperti dikutip Liputan6.com saat live di akun Facebooknya, Rabu (15/11/2017).
Sabibul mengatakan, tersangka T yang adalah Ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah, membawa bor serta menelanjangi dan memukul korban.
Kemudian, G sebagai Ketua RW ikut menampar wajah korban laki-laki R dan perempuan M. Lalu, empat warga masing-masing berinisial A, S, N dan I juga ikut menganiaya.
Warga berinisial A, kata Sabibul, ikut memegang tangan, mencekik leher, menyeret, mengarak dan memukul korban laki-laki berinisial R. Lalu, warga berinisial S ikut memukul, menampar, membuka celana, dan menjambak korban R.
Sementara, warga berinisial N ikut memukul kepala korban, membuka celana, menjambak dan memukul kepala korban perempuan berinisial M. Lalu warga berinisial I ikut memegang tangan korban R saat dipukuli tersangka.
"Inilah sebenarnya aktor dan provokator kelompok kecil ini yang memulai," tandas Sabibul.
Dituduh Berbuat Mesum
Peristiwa memilukan dialami R dan M. Sejoli itu mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari warga Kampung Kadu RT 07/RW 03 Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Keduanya diarak dalam kondisi telanjang lantaran dituduh berbuat mesum.
Peristiwa tersebut bermula saat R membawakan makanan ke kontrakan M pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba, warga menggedor pintu kontrakan M dan langsung menuduh keduanya berbuat tindakan asusila.
R yang kala itu tengah gosok gigi di kontrakan M dituduh bersembunyi di kamar mandi. Keduanya menampik tuduhan berbuat mesum. Warga yang marah lantas mengeroyok korban.
"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 14 Nopember 2017.
Dari kejadian tersebut, polisi menyelidiki tuduhan yang dialamatkan terhadap pasangan muda-mudi tersebut. Hasilnya keduanya tak berbuat mesum dalam kontrakan itu. Mereka hanya membicarakan rencana pernikahan.




No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.